PENGABDIAN PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM STAIN MANDAILING NATAL : PENYULUHAN PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI BAGI NAPOSO NAULI BULUNG KELURAHAN SABAJIOR
- Kategori : Prodi
- Dibaca : 257 Kali
Mandailing Natal, 31 Desember 2022 – Program Studi Hukum Keluarga Islam dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal kembali menunjukkan komitmennya dalam pengabdian kepada masyarakat dengan menggelar kegiatan penyuluhan bertema "Pencegahan Pernikahan Dini". Acara ini diadakan di Desa Sabajior, Kabupaten Mandailing Natal, dan menyasar kelompok pemuda setempat, yang dikenal sebagai Naposo Nauli Bulung.
Kegiatan yang berlangsung pada 31 Desember 2022 ini dihadiri oleh sejumlah besar pemuda dan pemudi desa Sabajior. Tujuan utama penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini, serta pentingnya pendidikan dan pengembangan diri bagi para remaja.
Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Andri Muda Nst, M.H. menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya STAIN Mandailing Natal untuk mendukung pembangunan sosial di daerah Mandailing Natal. “Pernikahan dini masih menjadi isu krusial di berbagai daerah, termasuk di sini. Melalui penyuluhan ini, kami berharap dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada generasi muda tentang pentingnya merencanakan masa depan dengan matang,” ujarnya. beliau juga menyampaikan bahwa :
"Kegiatan penyuluhan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang. Pernikahan dini memiliki banyak konsekuensi negatif, baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial. Oleh karena itu, melalui penyuluhan ini, kami berharap dapat membuka wawasan para pemuda dan pemudi di Desa Sabajior tentang pentingnya mempersiapkan masa depan dengan lebih baik," ujar Andri Muda Nst, M.H.
Beliau juga menekankan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam mengatasi isu pernikahan dini. "Kami ingin para remaja memahami bahwa menyelesaikan pendidikan dan mengembangkan diri terlebih dahulu adalah hal yang sangat penting. Dengan bekal pendidikan yang cukup, mereka akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan karir dan kehidupan yang lebih baik di masa depan," tambahnya.
Materi penyuluhan disampaikan oleh tim dosen dari Program Studi Hukum Keluarga Islam, yang meliputi berbagai aspek hukum, kesehatan, psikologi, dan sosial terkait pernikahan dini. Para peserta diajak untuk berdiskusi dan berinteraksi secara aktif, sehingga penyuluhan berjalan dengan dinamis dan interaktif.
Salah satu peserta, Siti Aisyah, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada tim penyuluh. “Saya sangat terbantu dengan informasi yang diberikan. Sekarang saya lebih mengerti tentang bahaya pernikahan dini dan bagaimana dampaknya terhadap masa depan saya,” tuturnya.
Selain penyuluhan, acara ini juga diramaikan dengan sesi tanya jawab, di mana para Naposo dan Nauli Bulung dapat langsung berkonsultasi dengan para ahli. Tidak hanya itu, mereka juga diberikan bahan bacaan dan leaflet yang berisi informasi mengenai pencegahan pernikahan dini.
Kegiatan ini mendapatkan apresiasi positif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Desa Sabajior. Kepala Desa Sabajior, Arpan Azhari Hasibuan, menyampaikan terima kasihnya kepada STAIN Mandailing Natal atas inisiatifnya. “Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa Sabajior, terutama dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang,” katanya.
Melalui kegiatan ini, STAIN Mandailing Natal berharap dapat berkontribusi dalam mengurangi angka pernikahan dini di Kabupaten Mandailing Natal dan meningkatkan kualitas hidup generasi muda di daerah tersebut. Kegiatan pengabdian masyarakat seperti ini juga merupakan wujud nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.