PENGABDIAN PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM STAIN MANDAILING NATAL
- Kategori : Prodi
- Dibaca : 277 Kali
Mandailing Natal – Pada Sabtu, 16 September 2023, Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk "Sosialisasi dan Edukasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan". Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Kantor Kepala Desa Sigalapang Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dengan diikuti oleh kelompok Naposo dan Nauli Bulung dari desa tersebut, yang terdiri dari pemuda-pemudi setempat.
Kegiatan ini dipimpin oleh sejumlah dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, antara lain:
- Andri Muda Nst, M.H, Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam.
- Dr. Amrar Mahfuzh Faza, M.A, pakar Hukum Islam.
- Zuhdi Hsb, M.Ag, dosen ahli dalam bidang Hukum Perkawinan.
- Idris, M.H, akademisi hukum Islam kontemporer.
- Dr. Nur Saniah, M.H.I, spesialis dalam Hukum Keluarga Islam.
Selain para dosen, kegiatan ini juga didukung oleh mahasiswa Prodi HKI yang turut aktif dalam menyelenggarakan acara dan membantu jalannya diskusi serta sosialisasi kepada para peserta.
Tujuan Kegiatan
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, terutama kalangan muda, terkait perubahan dan substansi dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, yang merupakan amandemen atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan yang paling signifikan dalam undang-undang tersebut adalah peningkatan batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan, dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, menjadi 19 tahun bagi keduanya. Perubahan ini diharapkan dapat mencegah pernikahan dini, yang memiliki implikasi besar terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak serta keluarga.
Andri Muda Nst, M.H dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sosialisasi ini karena masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya perubahan-perubahan dalam undang-undang tersebut. "Pernikahan bukan hanya tentang hubungan antara dua individu, tetapi juga menyangkut masa depan generasi penerus. Dengan menaikkan batas usia minimal, diharapkan dapat mencegah pernikahan dini yang sering kali berdampak negatif, baik bagi pihak perempuan maupun laki-laki," tuturnya.
Materi yang Disampaikan
Dalam sosialisasi ini, para pemateri memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek terkait Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Dr. Amrar Mahfuzh Faza, M.A memaparkan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan langkah progresif untuk melindungi hak-hak anak, terutama dalam hal kesehatan reproduksi dan pendidikan. Ia menekankan pentingnya generasi muda memahami dampak negatif dari pernikahan dini, termasuk risiko kesehatan bagi perempuan yang melahirkan di usia terlalu muda dan keterbatasan akses pendidikan jika pernikahan dilakukan terlalu dini.
Zuhdi Hsb, M.Ag menjelaskan lebih lanjut mengenai aspek-aspek hukum perkawinan dalam perspektif Islam. Beliau menegaskan bahwa meskipun Islam memperbolehkan pernikahan pada usia muda, namun hukum juga harus dilihat dalam konteks perlindungan dan kemaslahatan umat. "Islam sangat mengutamakan kemaslahatan dalam segala hal, termasuk pernikahan. Dengan menaikkan batas usia minimal perkawinan, kita mendukung terwujudnya pernikahan yang lebih matang dan berkualitas," ujar Zuhdi.
Dr. Nur Saniah, M.H.I menambahkan bahwa undang-undang ini juga memuat aturan tentang dispensasi kawin, di mana pernikahan di bawah usia 19 tahun masih dapat dilaksanakan dengan izin pengadilan dalam kondisi-kondisi tertentu. "Namun, izin ini harus diberikan dengan pertimbangan yang sangat ketat, karena tujuannya tetap untuk melindungi anak-anak dari pernikahan dini yang tidak seharusnya terjadi," jelasnya.
Antusiasme Peserta dan Diskusi Interaktif
Acara ini mendapatkan sambutan yang positif dari peserta yang terdiri dari kalangan Naposo dan Nauli Bulung. Mereka tampak antusias dan terlibat aktif dalam sesi tanya jawab. Beberapa pertanyaan yang diajukan terkait dengan dampak hukum dari pernikahan di bawah umur, peran orang tua dalam mendukung pernikahan yang sesuai dengan aturan hukum, serta bagaimana prosedur pengajuan dispensasi perkawinan jika diperlukan.
Salah satu peserta, Halimah, 20 tahun, mengaku baru memahami pentingnya aturan tersebut setelah mengikuti sosialisasi ini. "Selama ini saya pikir menikah muda tidak masalah asal kedua belah pihak setuju, tetapi ternyata ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, terutama terkait masa depan anak," ujarnya.
Selain itu, Idris, M.H menggarisbawahi pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan undang-undang ini. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi hukum tidak hanya tugas pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan dan keagamaan. "Dengan adanya sosialisasi seperti ini, kita berharap masyarakat lebih memahami pentingnya mematuhi hukum, terutama terkait pernikahan, sehingga pernikahan dini dapat diminimalkan," tuturnya.
Harapan dan Kelanjutan Program
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pengabdian masyarakat yang rutin dilaksanakan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam. Andri Muda Nst, M.H menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah, terutama di daerah-daerah yang masih memiliki tingkat pernikahan dini yang tinggi. "Kami berharap melalui edukasi seperti ini, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya mengikuti peraturan hukum yang telah ditetapkan demi kesejahteraan bersama," katanya.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan plakat sebagai bentuk apresiasi kepada pihak Desa Sigalapang Julu yang telah menyediakan tempat dan mendukung penuh pelaksanaan acara. Dr. Amrar Mahfuzh Faza, M.A menutup acara dengan doa, memohon keberkahan dan kemaslahatan bagi seluruh peserta serta masyarakat sekitar.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Prodi Hukum Keluarga Islam berharap dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, khususnya terkait isu-isu penting seperti pernikahan dini, serta mendukung terciptanya generasi yang lebih berkualitas dan berdaya saing di masa mendatang.